Antara Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 sebuah diskursus kajian tentang kurikulum pendidikan di Indonesia



Antara Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 sebuah diskursus kajian tentang kurikulum pendidikan di Indonesia[1]
Oleh: Ah. Ainul Chadliq

KTSP dan K-13
Pro-kontra terjadi pada penerapan Kurikulum 2013 yang baru saja di laksanakan, ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju. Mereka yang setuju beranggapan bahwa sudah saatnya kurikulum pendidikan di indonesia diganti, karena usianya sudah tujuh tahun dan menggantinya dengan kurikulum yang baru yaitu  pendidikan yang berbasis karakter atau akhlak[2] karena melihat kondisi akhlak peserta didik yang semakin mundur, jika tidak diantisi pasi dengan tepat akan berdampak pada rusaknya moral masyarakat Indonesia di masa yang akan datang, seperti yang telah dikemukakan oleh mantan Mentri Pendidikan M. Nuh saat itu dan dari berbagai diskusi dan seminar yang diadakan sebelum menerapkan K-13.
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam tahap/proses kegiatannyanya siswa diarahkan untuk 1) memahami, 2) menanya, 3) eksplorasi (mencoba/mencari informasi), 4) mengasosiasi/ menalar, dan 5) mengkomunikasikannya.[3]
Sedangkan KTSP adalah kurikulum Operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[4] Perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 seperti dirangkum Okezone, Selasa (9/12/2014).
1)      Kompetensi
Pada KTSP, Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melalui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.
Pada Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013.
Selain itu, kompetensi siswa SMA berbeda dengan siswa SMK pada KTSP. Sedangkan pada Kurikulum 2013, kompetensi antara siswa SMA dan SMK pun serupa dalam dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
2)      Mata pelajaran
Pada KTSP, setiap mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dengan kompetensi dasar sendiri pula. Pendekatan mata pelajaran berbeda antara satu dengan yang lainnya. Total ada sebelas mata pelajaran yang harus dikuasai siswa.
Pada Kurikulum 2013, semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik). Siswa diajak mengamati, menalar, bertanya dan mencoba. Setiap mata pelajaran saling terkait dan saling mendukung semua kompetensi pembelajaran seperti sikap, keterampilan dan pengetahuan. Total, ada enam hingga tujuh mata pelajaran yang harus dikuasai siswa.
Meski demikian, pada dasarnya pendekatan saintifik juga sudah dipakai dalam KTSP. Hanya saja, istilah yang digunakan adalah pendekatan inquiry.
Selain itu, mata pelajaran bahasa Indonesia dalam KTSP sejajar dengan mata pelajaran lain dan diperlakukan sebagai pengetahuan. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dan pembawa pengetahuan. Begitu juga dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
3)      Proses pembelajaran
Pada KTSP, skema tematik diterapkan pada kelas satu hingga tiga SD. Sedangkan pada Kurikulum 2013, pola Tematik Terpadu ini diterapkan di kelas satu hingga enam.
4)      Penjurusan
Pada KTSP, siswa SMA bisa memilih jurusan sekolah sejak kelas XI. Selain itu, penjurusan di SMK juga sangat detil.
Pada Kurikulum 2013, tidak ada penjurusan bagi pelajar SMA. Siswa harus menamatkan mata pelajaran wajib, peminatan, antarminat dan pendalaman minat. Pada SMK, penjurusan tidak terlalu detil hingga bidang studi. Penjurusan di SMK meliputi pengelompokan peminatan dan pendalaman.
5)      Penilaian
Pada KTSP, proses penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan. Pada Kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara otentik dengan mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
6)      Ekstrakurikuler
Pramuka tidak menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada KTSP. Sebaliknya, pramuka wajib pada Kurikulum 2013.
Penghentian K-13 antara kebijakan dan harapan
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan antara KTSP dengan K-13, kita tidak mengetahui kenapa K-13 tiba-tiba dihentikan oleh Mendikbud, namun menurut penuturan beliau K-13 dihentikan karena berdasarkan pada rekomendasi tim evaluasi implementasi Kurikulum 2013 dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia menerima laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto. Anies mengatakan, sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Penghentian kurikulum ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata demikian dikemukakan oleh Anies seperti yang dikutip dari MetroTV.
Menjadi hal yang sangat unik dalam dunia pendidikan kita saat ini ketika kurikulum K-13 baru dilaksanakan bebrapa semester diganti lagi dengan kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Sebenarnya antara K-13 ataupun KTSP itu sama saja, yang  terpenting adalah pendidikan itu sendiri, karena tugas dari pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa[5]. Dan keduanya sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika melihat alasan-alasan yang dikemukakan oleh mendikbud, Sebenarnya apa yang melatarbelakangai penghentian K-13 dan kembali ke KTSP kalau permasalahnnya hanya kurang siapnya sekolah dalam penerapan K-13? Bukankah alasan tersebut adalah alasan teknis yang dapat di atasi dengan teknis pula.
Ada 6.221 sekolah di indonesia yang masih tetap menggunakan K-13 karena telah menerapkan K-13 sebanyak 3 semester dan sekolahan ini akan menjadi percontohan untuk sekolah lain. Bahkan untuk kabupaten Malang sebagian besar sudah siap menggunakan K-13. Penerapan kurikulum 2013 (K-13) di Kota Malang menjadi harga mati. Bahkan, untuk mengawal upaya itu, perwakilan kepala sekolah nekat ke Jakarta untuk menyerahkan langsung petisi ke Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud.
Ketua MKKS SMAN Kota Malang Tri Suharno mengungkapkan, ”Tanpa harus menunggu 2018, Malang sangat siap melaksanakan kurikulum ini. Karena dari kualitas pendidikan, tenaga pendidik, siswa, serta kelengkapan sarana pendidikan, semuanya sudah siap,” beber mantan kasek SMAN 3 itu.
Menurutnya, kembali ke KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) alias kurikulum 2006 (K-06) malah buang-buang waktu. Sebab, di Kota Malang, sebagian besar sekolah sudah siap menjalankan K-13.
Menurut Ali Romdoni[6] hakikat dari sebuah pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas manusia. Atau tujuan dari pendidikan adalah untuk mendidik manusia supaya berbudi luhur sehingga meningkatkan derajat manusia diatas yang lain. Inilah hakikat dari pendidikan yang sesngguhnya yaitu meningkatkan kualitas makna hidup manusia.
Jadi, kesimpulannya adalah K-13 ataupun K-06 (KTSP) sama-sama kurikulum pendidikan di Indonesia, namun menanggapi kebijakan Mendikbud dengan menghentikan K-13 bukalah sebuah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada pada K-13. Mengingat K-13 memiliki konsep yang sangat bagus dan memiliki harapan besar untuk merubah mental serta karakter bangsa Indonesia lebih baik, yang tidak hanya mengutamakan kecerdasan intelektual tapi juga kecerdasan budi luhur yang baik.


[1] Disampaikan pada diskusi BEM STAIMAFA, pada Tanggal 31 Desember 2014
[2] Saya menyebutnya seperti ini karena K-13 muncul karena keprihatinan dunia pendidikan kita saat ini lebih mengutamakan kecerdasan intelektual daripada kecerdasan pribadi atau karakter.
[3] Materi RPP yang disampaikan oleh bapak Dr. Abdul Karim dalam seminar pelatihan Pembuatan RPP K-13 dan sosialisasi K-13 di Aula Staimafa
[4] Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, cet.7, (Jakarta: PT REMAJA ROSDAKARYA), hal.17
[5] Menurut UUD 1945 yang telah menjadi peraturan pemerintah saat ini.
[6] Lihat epistemologi Fiqh Sosial, artikel Ali Romdoni, hal.

Comments

Popular posts from this blog